"Iya (karena istri di Malaysia). Karena ingin melampiaskan nafsu seks nya," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/1/2017).
loading...
loading...
Sabilul menyebut, istri tersangka berada di Malaysia karena berprofesi sebagai TKW sejak awal 2017. Setelah 3 bulan hidup sendirian, tersangka melakukan perburuan bejatnya.
"Peristiwa itu berawal di Kampung Sakem, Desa Tamiang pada bulan April 2017. Saat itu, istri tersangka sudah 3 bulan menjadi TKW di Malaysia," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Babeh ditangkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya. Setelah diselidiki, korban Babeh berusia antara 10-15 tahun.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek warna biru ungu, dan telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.