"Pelaku menyiapkan soda api direbus dengan air. Setelah mendidih, disiramkan ke muka korban," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Manurung
loading...
loading...
"Pelaku (mantan suami korban) datang menemui korban di kontrakan karena tidak terima korban melakukan gugatan cerai ke pengadilan sewaktu ditinggal pelaku menjadi TKI," ujar Manurung.
Tersangka lalu menyiramkan air soda itu ke wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar dan harus dirawat di rumah sakit.
Pelaku, yang melarikan diri setelah kejadian, ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah, Polisi menyita panci yang digunakan pelaku untuk merebus air soda. Pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan