Kejadian ini terjadi pada tahun 2015, dimana Tersangka AB (32) tertangkap tangan menggunakan ponsel majikan, SS, melakukan sambungan langsung internasional ke kampung halamannya. Tak tanggung-tanggung, Total kerugian diderita SS mencapai 14 ribu Dirham atau sekitar Rp 52,2 juta. saat menerima tagihan telephonenya tersebut.
loading...
loading...
Kecurigaan langsung mengarah kepada AB, asisten rumah tangganya, Ternyata bukan kali ini saja telepon SS dipakai tanpa izin.
"Dialah satu-satunya yang membersihkan ruangan saya, tidak ada pembantu lain di sini. Dia melakukan sambungan telepon internasional, saya memaafkannya pada kala itu, namun kejadian ini berlanjut kembali," tutur AB kepada polisi. Kasus itu pun diteruskan dalam ranah hukum.