"Ketentuan Malaysia itu setelah penangkapan mereka berhak melakukan pemeriksaan, ini ketentuan hukum Malaysia, yaitu melakukan pemeriksaan hingga sampai 14 hari," kata Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary
loading...
loading...
Sampai saat ini Malaysia telah menjaring ribuan tenaga kerja asing ilegal dari negara tetangga, serta menjaring sekitar 50 orang majikan yang memperkerjakan mereka.
Tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal telah ditangkap oleh aparat hukum Malaysia dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. TKI ilegal pasca operasi penjaringan atau razia yang dilakukan aparat hukum Malaysia. Keterangan Imigrasi Malaysia menyebutkan mereka ditahan secara tersebar.