Kedua pelawak tersebut terbukti menerima bayaran saat manggung karena menerima undangan dari salah satu komunitas BMI di Hongkong, sedangkan saat masuk, keduanya menggunakan visa liburan.
loading...
loading...
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi langsung bergerak cepat dan meminta KJRI Hongkong agar mereka mendapatkan akses dan memberikan perlindungan hukum bagi keduanya. Retno pun mengatakan saat ini masih menunggu kabar dari pihak KJRI Hongkong mengenai hasil pertemuan tersebut.
“Pak Konjen kita di Hong Kong memberikan laporan bahwa pagi tadi kita diberikan akses untuk bertemu dengan warga negara Indonesia tersebut. Saya sedang menunggu laporan dari Konjen RI di Hong Kong bagaimana hasil dari pertemuan tim KJRI Hong Kong dengan dua WNI tersebut,” jelasnya.
Dua pelawak itu masuk Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Februari 2018. Mereka kemudian ditangkap otoritas setempat dua hari kemudian setelah diduga menerima imbalan setelah mengisi acara yang dihelat Tenaga Kerja Indonesia (TKI)