Kepala Kantor Imigrasi kelas III Kediri Rakha Sukma Purnama mengatakan bagi para pemohon pembuat paspor yang masuk dalam daftar cekal biasanya harus menunggu selama 6 bulan.
loading...
loading...
"Kalau diperlukan bisa diperpanjang lagi. Karena sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur dia.
Menurut Sukma, kebanyakan para pemohon yang ditolak pembuatan paspornya merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Indikasi pemohon yang akan berangkat bekerja sebagai TKI dengan cara nonprosedural dapat terdeteksi melalui proses wawancara secara langsung.
Petugas imigrasi saat melakukan tes wawancara menemukan kecurigaan adanya kecurangan. Dari situ, petugas selanjutnya bisa melakukan pendalaman melalui proses verifikasi pembuatan paspor di Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim).
"Biasanya dari screening dan wawancara sudah bisa menentukan bahwa pemohon ini terindikasi akan bekerja tidak sesuai dengan prosedurnya. Petugas wawancara mempunyai wewenang untuk langsung melakukan penolakan pemberian paspor," kata dia.