TKW yang Buang Bayi di Tong Sampah Terancam Hukuman Berat

Jaminah (32), TKW yang kedapatan membuang mayat bayinya di dalam tong sampah terancan hukuman dari pemerintah tempatnya bekerja. jika terbukti bersalah, Jaminah akan menghadapi hukuman penjara dua tahun.



Jeminah ditangkap oleh kepolisisan hongkong di sebuah flat di sebuah perumahan rakyat di Kowloon's Ngau Tau Kok. Dia ditangkap karena kedapatan membuang bayinya.

loading...
loading...



Kejadian bermula disaat polisi hongkong menemukan janin, yang berusia sekitar 31 minggu, dibuang di tempat sampah di Choi Sing House. Setelah dilakukan penyelidikan, bukti mengarah kepada Jaminah sebagai tersangka pembuang janin tersebut.

Sebuah penyelidikan polisi menemukan bahwa wanita tersebut diduga telah menggunakan obat untuk menggugurkan bayi tersebut.jika terbukti bersalah orang tersebut akan menghadapi hukuman penjara dua tahun.
Previous
Next Post »