Katanya Ngurus Dokumen TKI ke Luar Negeri Makin Mudah, Begini Caranya


Saat ini para tenaga kerja yang hendak bekerja di luar negeri lebih dipermudah proses pengurusan dokumen dan administrarinya.

loading...
loading...

Pasalnya Kementrian Tenaga Kerja meluncurkan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-P2TKLN) yang satu diantaranya di Kabupaten Kendal.

Layanan tersebut sudah dibuka pada Rabu (11/4) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bupati Kendal, Masrur Masykur berharap pembukaan layanan ini dapat menjadii program perbaikan tata kelola penempatan para TKI dan dapat meningkatkan pengawasan sdan perlindungan terhadap TKI.

"Ini menjadi bentuk inisiasi terhadap pelayanan bagi para TKI yang baik. Pasalnya dalam layanan ini pemerintah daerah bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan para TKI," terangnya

Sementara itu Direktur P2TKLN Soes Hindharno menjelaskan di Jawa tengah sendiri sudah empat kabupaten yang sudah memiliki kantor LTSA-P2TKLN. Yakni Cilacap, Pati, Brebes dan Kendal.

"Jika pelayanan ini berjalan secara baik maka proses perizinan tenaga kerja indonesia yang hendak bekerja diluar negeri hanya membutuhkan waktu tak lebih dari satu hari," terangnya

Namun saat ini proses tersebut masih dalam penyesuaian karena masih banyak tahapan yang dikembangkan seperti penggunaan alat dan aplikasi pendukung yang totalnya mencapai Rp 2 miliar.

Soes mengatakan dengan hadirnya ini LTSA P2TKLN ini dapat mengurangi TKI Ilegal, Pasalnya dari 9 juta TKI asal Indonesia, 51%nya bekerja di Malaysia dan sebagian besar bekerja dengan status TKI Ilegal.

"Oleh sebab itu, mari bagi para TKIhendaklah mengikuti proses seusai prosedur melalui mendaftar perizinan di LTSA P2TKLN. Hal itu akan menjamin keselamatan TKI di Negara mereka bekerja," pungkasnya


Previous
Next Post »