Salah satunya adalah Depri Sediana. Depri termasuk dari salah satu TKI yang ditahan Imigrasi Malaysia. Dia sduah 2 tahun bekerja di Malaysia.
loading...
loading...
Karena hal tersebut, Dinas (Pemkab Purworejo) Mengirimkan undangan untuk keluarga para TKI yang ditahan untuk membahas masalah tersebut
Dilain pihak, PT Dian Yogya Perdana selaku PJTKI yang mengirim 37 orang tersebut ke Malaysia mengaku masih berusaha menyelesaikan masalah yang ada.
Kepala Cabang PT Dian Yogya Perdana, Tri Marzuningsih, mengatakan penahanan ke 37 TKI itu karena ada laporan bahwa di pabrik tempat mereka bekerja, yakni pabrik Dominant Semiconductor yang memproduksi peralatan elektronik, telah mempekerjakan TKI ilegal.
PT Dian Yogya Perdana mengaku sudah menunjukkan dokumen legal tentang TKI yang ditahan tersebut kepada pihak Imigrasi Malaysia, namun hingga sekarang para TKI masih belum dibebaskan dengan alasan menunggu proses.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Sutrisno, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan Imigrasi Malaysia yang terkesan mempersulit keadaan meskipun semua prosedur sudah dijalani dengan baik. Dia berharap TKI tersebut dapat segera dibebaskan.
"Dokumen sudah dilengkapi, hanya herannya Imigrasi Malaysia tidak segera melepaskan. Aneh sekali. Saya harap segera dilepaskan kalau memang tidak bersalah. Jangan menggantung persoalan," ujarnya.