Selama dua tahun wanita tenaga kerja Indonesia di Sibu Malaysia menghadapi tindak pemerkosaan yang dilakukan majikannya secara berulang.
loading...
loading...
Wakil Komisaris Kepolisian Sibu Stanley Jonathan Ringgit menyebutkan, pemerkosaan itu telah dilakukan sang majikan sejak November 2016. Sedangkan, TKI itu telah bekerja bersama majikannya sejak Oktober 2016.
Saat ini, majikan TKI tersebut yang merupakan pemilik kantin, telah diringkus dan ditahan aparat kepolisian.
"Selang sebulan setelah bekerja, ia diperkosa berulang kali. Majikannya telah kami tangkap pada Minggu (1/4) pekan lalu," kata Stanley
Ia mengatakan, sang majikan merudapaksa TKI berusia 20 tahun itu setiap si istri dan kedua anaknya tak di rumah. Sementara korban, ungkap Stanley, tidak bisa melakukan perlawanan karena kerap dianiaya jika menolak diperkosa.
"Dia akhirnya menyerah karena dia takut diserang oleh majikan,” ungkapnya.
Sang majikan, bahkan memaksa TKI tersebut meminum pil pencegah kehailan setiap setelah diperkosa.
“Tersangka mulai disidangkan sejak Senin pekan ini. Dia kami jerat memakai Pasal 376 hukum pidana perihal pemerkosaan dan kekerasan,” tandasnya.