Isu Risma Tersangka Sengaja Dibuat Simpang Siur Demi Pilkada?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo turut angkat bicara ihwal kesimpangsiuran kabar penetapan status tersangka mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait konflik lapak di Pasar Turi.

Dia mensinyalir, isu tak sedap itu sengaja dibuat simpang siur sehingga validitasnya diragukan.

"Di media, pesan yang disampaikan antara Kepolisian dan Kejaksaan itu berbeda. Simpang siur (beritanya) atau sengaja dibuat simpang siur," ujar Tjahjo sebelum membuka Seminar Nasional IKAPTK bertema Implementasi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

"Bukannya saya membela Bu Risma. Tugas sebagai Wali Kota tentu berdiri di tengah-tengah sesuai aturan. Membela pengusaha sebagai investor di Kota Surabaya kalau memang prosesnya itu benar. Rakyat kecil yang wajib sebagai Wali Kota dia bela," tambah politikus PDI Perjuangan ini.

Di mata Tjajo, teman satu partainya itu adalah sosok perempuan yang punya prinsip untuk membenahi kotanya dan membela rakyatnya. Ia mencontohkan bagaimana dulu Risma menolak pembangunan tol jembatan layang di Surabaya karena dirasa akan merusak keindahan.

Menurutnya, hal itu jelas menunjukkan bahwa selain sebagai Wali Kota, Risma juga membuktikan dirinya sebagai kepala rumah tangga yang besar. Pria berkacamata itu pun mempertanyakan isu penetapan tersangka Risma yang muncul menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

"Kalau pun dianggap salah, kenapa munculnya menjelang pilkada? Pola-pola seperti ini yang seharusnya ditinggalkan-lah. Dan mari bermain fair, main jujur. Kalau memang kepolisian menetapkan dia (Risma) bersalah, kenapa sekarang? Itu yang harus dipertanyakan. Kecuali tertangkap tangan ya. Sekarang jangan katanya, isunya. Kasus lama disimpan sekarang baru muncul," tuturnya.

Sejak berita ditetapkannya Risma sebagai tersangka beredar di media, Tjahjo mengaku belum bisa menjangkau yang bersangkutan. "Sudah (tanya), SMS belum dibalas. Mudah-mudahan siang ini," katanya.

Sebelumnya, muncul isu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi.

Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (OkeZone)
Previous
Next Post »