Waduh! TKI Malaysia Dijadikan Alat Pemasok Narkoba di Madura.

Jajaran Satres Narkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap tujuh tersangka narkoba di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satunya adalah Mantan TKI yang telah lama bekerja di Malaysia.




Dari tujuh tersangka itu, tiga diantaranya dari Kabupaten Sampang, sementara 4 tersangka lain dari Kabupaten Pamekasan. Diketahui, satu dari tujuh tersangka itu adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia.

loading...
loading...



“Tidak menutup kemungkinan, memang ada jaringan dengan Malaysia karena satu tersangka ini bekas TKI. Tersangka yang bertindak sebagai bandar ini ternyata menyediakan tempat khusus bagi pembelinya,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman 15 tahun penjara.
Previous
Next Post »