Sadis, TKI Malaysia Ini Cerita Harus Lipat Kaki Agar Bisa Tidur di Penjara

Hepy Pujiastuti (19) tak menyangka dirinya bakal merasakan dinginnya hotel prodeo di Malaysia dua bulan lamanya. Ia berpikir keras, kesalahan apa yang telah ia perbuat sehingga ia mengalami penahanan tersebut.



Penggerebekan oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia pada tempat ia berkerja pada Februari 2017 menjadi awal cerita pahit gadis asal Kaliwungu Kendal itu.

"Saya itu ke Malaysia itu untuk kerja, tidak mencuri, tidak melakukan kejahatan, kenapa saya ditahan dan dimasukkan sel?" ujarnya.

loading...
loading...


Hepy merupakan TKI asal Kendal yang dipulangkan bersama 151 TKI dari berbagai kota di Indonesia pada Mei 2017 lalu. Ia dipulangkan setelah pabrik sarang waletnya digrebek Kepolisian Kerajaan Malaysia.

Seluruh pekerja pabrik itu ditahan dan dimasukkan sel. Sang bos pabrik tempatnya bekerja pun tak luput dari jeratan hukum, karena mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal.

Meski Hepy nyaman dengan pekerjaan seperti itu, berbeda halnya dengan rekan TKI lainnya. Ia menyebutkan ada TKI yang tidak terima dipekerjakan di pabrik tersebut, dan kemudian melaporkan ke Kepolisi Kerajaan Malaysia.

"Ada banyak TKI yang tidak terima diperkerjakan di pabrik walet itu, akhirnya mereka melaporkan ke polisi, sehingga terjadi penggrebekan itu," terangnya.

Saat penggrebekan, Hepy menuturkan, semua pekerja pabrik diminta menghentikan aktivitasnya, selanjutnya langsung digelandang dan dimasukkan sel, termasuk dirinya dan sang bos pabrik itu.

"Padahal saya kan bekerja secara resmi, visa saya saja juga resmi, tapi tetap saja ditahan," jelasnya.

Selama menjalani masa tahanan, Hepy tidak tidur sendirian. Satu sel diisi 20 orang. Untuk tidur, ia bahkan harus menekuk kakinya agar teman lainnya kebagian tempat.

"Di bandara waktu saya mau kembali ke Indonesia saja tangan saya masih diborgol, jadi serasa penjahat," tuturnya. Hepy kembali ke Indonesia pada 20 Mei 2017. Ia merupakan kloter pertama TKI yang dipulangkan di Indonesia.


Previous
Next Post »