Waduh, Seorang TKW asal Cianjur di Penjara Dengan Tuduhan Penyihir

Salah seorang TKW asal Cianjur dihukum masuk bui dengan tuduhan penyihir yang mengakibatkan salah satu anggota keluarga majikan hingga mati. Hal ini disampaikan oleh anggota DPR Komisi III Teuku Taufiqulhadi.



Kabar tersebut diungkapkan Taufiqulhadi. Mereka menerima aduan tersebut di rumah penampungan sementara yang disebut Ruhama, Rumah Harapan Mandiri. Rumah tersebut berada langsung di bawah pengawasan Kedubes RI di Riyadh.

loading...
loading...

Salah satu yang dipenjara lantaran dituduh penyihir ialah perempuan asal Cianjur, Jawa Barat.

Salah seorang pekerja migran perempuan berasal dari Cianjur dihukum 5 tahun 6 bulan, dituduh menyihir salah satu anggota keluarga majikan hingga mati," kata Taufiqulhadi.

Taufiq mengungkap banyak pekerja migran lain yang bernasib sama. Dia menjelaskan ada sekitar tiga pekerja yang divonis sehingga sempat mendekam dalam penjara dengan hukuman bervarian, antara 3 hingga 5 tahun.

"Yang lainnya dituduh menyihir anak majikan hingga sakit tidak sembuh-sembuh. Ia (pekerja migran) dilaporkan kemudian divonis 2 tahun," ungkap Taufiqulhadi.

Beberapa pekerja tersebut ada yang telah bebas. Namun, keluarga majikan mereka masih menuntut hukuman khusus untuk membayar kerugian. Kasus 'sihir' tersebut, dijelaskan Taufiqulhadi, masih berlarut-larut hingga sekarang sehingga membuat para pekerja migran RI ini tidak bisa bekerja maupun pulang ke Tanah Air.


Previous
Next Post »