loading...
loading...
Seorang TKW yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga nekat mencuri tumpukan angpao milik majikannya, Apriana telah dilaporkan oleh majikannya sendiri mencuri uang angpao sebesar 5.000 dolar atau lebih dari Rp51,6 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mengungkapkan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah si pembantu Aprianah yang melapor telah menemukan angpao tersebut. Aprianah (35) ditangkap oleh polisi di Bandara Changi, Singapura
Aprianah mengaku kepada Pihak kepolisian bahwa Uang tersebut telah ditukar dan dipakai Apriana untuk membayar hutang. Akibat perbuatannya, Aprianah dapat dipenjara sampai tiga tahun dan didenda. (Sumber: Tribun)