loading...
loading...
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Banding, Zulkefli Ahmad Makinudin, lantas menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada pasangan Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen. Keputusan itu diambil setelah berunding dengan anggota timnya yang berjumlah lima orang.
Zulkefli bersama dengan Ketua Pengadilan Sabah dan Sarawak, Richard Malanjum, dan Hakim-Hakim dari Pengadilan Federal, Hasan Lah; Balia Yusof Wahi; dan Aziah Ali, memutuskan agar hukuman penjara 20 tahun terhadap pasangan itu berlaku semenjak keduanya dipenjara pada 5 Juni 2011.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut setelah mengizinkan pasutri Fong dan Teoh untuk mengajukan banding atas hukuman mati. Keduanya terbukti bersalah telah membunuh Isti Komariah di rumahnya di Sea Park, Petaling Jaya, pada 14 Mei 2010 hingga 5 Juni 2011.