Banyak TKI di Hongkong yang menggadaikan paspor mereka sebagai jaminan, padahal hal tersebut adalah tindakan ilegal. Guna menumpas kegiatan ilegal tersebut KJRI Hongkong akan "menindak" TKI nakal yang menjaminkan paspor mereka dengan denda 200 Juta rupiah dan penjara 2 tahun.
loading...
loading...
Disampaikan Konsul Imigrasi Andry Indrady saat ditemui Apakabar Plus di ruang kerjanya mengatakan akan serius dalam memotong hal tersebut.
“Saya ingin memotong mata rantai bisnis peminjaman uang dengan menggadaikan paspor sebagai jaminan. Kami akan investigasi dan mencari barang bukti. Kalau sudah terkuak, akan kami ciduk dan ekspos di media,” kata Andry.
Andry juga mengatakan akan bekerja sama dengan kepolisian Hongkong. Hal ini wajib dilakukan KJRI Hongkong karena melindungi TKI disana agar tidak melawan hukum yang akan merugikan mereka