Lagi!! Imigrasi Tasikmalaya Tunda Ratusan Paspor TKI

Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya menunda penerbitan paspor kepada 103 warga yang diduga sebagai Tenaga Kerja Indonesia ilegal atau non procedural sepanjang 2017. Selain itu, Kantor Imigrasi Tasikmalaya juga mendeportasi 6 orang warga negara asing pada periode Januari hingga Desember 2017.



Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya Sugiono menjabarkan, jumlah penundaan penerbitan paspor yang diduga sebagai TKI illegal pada 2017 meningkat tajam. Pada tahun sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II A penundaan penerbitan paspor yang diduga TKI tercatat nihil.

loading...
loading...



Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya Andri Budiman menuturkan, penundaan paspor terpaksa dilakukan karena pemohon diduga akan bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang ada. Kebanyakan dari pemohon yang ditunda penerbitan paspornya mengajukan izin paspor untuk berlibur. Namun, pada saat sesi wawancara, mereka mengaku membuat paspor untuk bekerja di luar negeri.

“Ada kebijakan dari Dirjen Imigrasi untuk memperketat tenaga kerja illegal. Saat ini banyak sekali modus-modus kerja di luar negeri lewat jalur yang tidak resmi. Ketika diwawancara memang mengakunya untuk liburan, namun setelah didalami, mereka mau kerja juga. Dari situ, kita langsung cut permohonan yang bersangkutan,” ucap Andri dalam sesi Konferensi Pers Capaian Akhir Tahun 2017 Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Selasa, 19 Desember 2017

Andri mengatakan, dari data yang ada, mayoritas pemohon yang ditunda penerbitan paspornya berasal dari Priangan Timur terutama Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis. Namun demikian, ada pula pemohon dari daerah lainnya seperti Purwakarta, Wonogiri, dan Serang.

“Orang bermodus liburan tetapi ingin kerja itu biasanya membuat paspor di Kantor Imigrasi yang mudah membuat paspor. Memang membuat paspor kan bisa di mana saja. Karena itu, fungsi pengawasan kami terus ditingkatkan, selain kepada orang asing juga kepada pemohon paspor,” ucap Andri.
Previous
Next Post »