Sebanyak 643 TKI Asal Sampang Diulang Paksa dari Malaysia

Sebanyak 643 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang terpaksa pulang atau dipulangkan secara paksa meskipun masa kontrak kerjanya belum habis. Mereka adalah TKI ilegal tanpa surat lengkap yang bekerja di Malaysia.



Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang Moh Suhrowardi saat dikonfirmasi melalui Kasi Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja, Lutfi mengatakan, TKI yang dideportasi itu didominasi warga wilayah Sampang utara. Yakni, Karang Penang, Sokobanah, Banyuates, Ketapang dan Kedungdung.

"Mereka dideportasi karena tidak memiliki izin lengkap," ujarnya

loading...
loading...

Lutfi mengatakan, banyaknya tenaga kerja Indonesia asal Sampang yang dipulangkan atau pulang secara paksa sebelum masa kontrak habis tersebut menjadi masalah serius yang menjadi sorotan pemerintah daerah.

Sebab, selain merugikan TKI/TKW bersangkutan karena harus mengganti biaya pemberangkatan sesuai kontrak yang belum sempat lunas di perusahaan pengerah tenaga kerja swasta atau PPTKS (dulu PJTKI), banyaknya tenaga kerja yang pulang dini menunjukkan lembaga pengerah tenaga kerja kurang selektif.

Previous
Next Post »