Lagi! 2 TKW Jadi Kurir Narkoba, Disimpan Ditempat Tak Terduga.

Dua tenaga kerja wanita asal Jawa Timur dan NTB ditangkap di Bandara Adi Soemarmo Solo lantaran kedapatan membawa 1,9 kilogram sabu.



Kedua wanita tersebut, yakni Sarideh (25) dan Almira (21), mengaku dijanjikan upah Rp 30 juta oleh warga Indonesia yang tinggal di Malaysia berinisial RZ.

loading...
loading...



Saat penangkapan, pihak Angkasa Pura, BNNP Jateng dan Polres Boyolali menemukan Sarideh membawa 970 gram sabu, sedangkan Almira 972 gram. Rencananya, narkotika itu akan dibawa lewat jalur darat untuk diedarkan di Jawa Timur.

Dua perempuan yang ditangkap itu diketahui sebagai tenaga kerja wanita ilegal yang sudah tiga tahun bekerja di Malaysia.

"Keduanya ke Malaysia dengan izin kunjungan tapi setelah kita selidiki, mereka sudah 3 tahun di Malaysia, menjadi tenaga kerja ilegal," kata Kuntho.

keduanya menaiki pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 356 dengan rute Kuala Lumpur-Solo.

"Sabu yang diselundupkannya ini disembunyikan di dasar kardus karton dan ditutup sejumlah pakaian. Sabu ini dilakban di dasar kardus karton, dan ditutupi pampers dan baju-baju keduanya. Ada 2 kardus karton. Kardus ini terdeteksi x-ray di Bandara Adi Soemarmo," ujarnya.

Kuntho mengatakan, keduanya melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya berupa hukuman mati.
Previous
Next Post »