Modal Mengaku Direktur, Ngajak Nikah, Sukses Tipu Seorang TKW via FB

Prw (33), lelaki Dusun Besuk, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap di rumahnya dengan tuduhan penipuan terhadap Sri Hernanik (33), seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Tulungagung yang bekerja di Hongkong.



Polisi menyita sembilan lembar bukti transfer milik korban, satu buah buku tabungan Bank Mandiri milik Zaenuri, dan satu buah kartu ATM milik Zaenuri. "Pelaku dijerat KUHP pasal 378 subsider 372 tentang penipuan dan penggelapan. Ancamannya empat tahun penjara," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Ajun Inspektur Satu Achmad Rinto.

loading...
loading...



Prw dibekuk setelah ada laporan dari Harnanik, warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Prw berkenalan dengan Hernanik di Facebook. Saat itu, ia mengaku bernama Kelvin Putra dan memakai foto tetangganya bernama Zaenuri (27) untuk mengelabui perempuan tersebut. Tak tanggung-tanggung, Prw juga mengaku direktur salah satu perusahaan. "Korban dirayu untuk dinikahi," kata Rinto.

Prw kemudian meminta kepada Hernanik untuk mentransfer uang Rp 30 juta dari Hongkong ke rekening Zaenuri. Uang itu yang kemudian diambilnya bersama Zaenuri di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri di kawasan Kecamatan Ajung dan Kelurahan Muktisari, Kecamatan Kaliwates


Previous
Next Post »