Heboh Siswa SD Hamili Siswi SMP. 6 Fakta Ini Bikin Geleng-Geleng Kepala



SEORANG siswi SMP kelas VIII diinformasikan sedang hamil 6 bulan akibat berhubungan badan dengan kekasihnya yang masih duduk di kelas 5 sebuah SD di Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

loading...
loading...


Kabar ini lantas menghebohkan masyarakat. Pasalnya, keduanya masih berusia sangat belia.

1. Berawal Pertemuan di Pantai
Kisah cinta sejoli masih 'bau kencur' ini berawal dari pertemuan keduanya di sebuah pantai. Keduanya saling bertukar nomor ponsel. Intensnya komunikasi mengantarkan mereka pada hubungan asmara.

Dalam hubungan asmara itu keduanya mulai nekat melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Pertama kali terjadi pada 2017. Karena nikmat rasanya, sejoli ini lama-lama semakin ketagihan. Hubungan intim tersebut terus dilakukan hingga akhirnya sang perempuan hamil enam bulan.

2. Ketahuan Hamil di Puskesmas
Kehamilan ini mulanya diketahui oleh pihak sekolah ketika memeriksakan kondisi kesehatan Bunga (bukan nama sebenarnya) ke puskesmas, lantaran kondisinya tampak kurang sehat.

Petugas kemudian menyatakan bahwa Bunga hamil. Pihak sekolah lalu melaporkan hal ini kepada keluarga. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya perempuan belia itu mengakui siapa yang menebar benih di rahimnya, tak lain adalah kekasihnya sendiri yang masih duduk di bangku SD.

3. Usianya Matang secara Seksual
Siswa SD yang menghamili pacarnya yang duduk di bangku SMP rupanya berusia sepantar. Ya, siswa SD tersebut diketahui telah berumur 13 tahun karena pernah tidak naik kelas. Usianya disebut-sebut cukup matang secara seksual.

4. Ucapan Mengagetkan sang Ayah
Ayah bocah laki-laki diduga mengatakan apa yang dilakukan anaknya sebagai 'uji kejantanan' pasca dikhitan. Hal tersebut terungkap dari keterangan para tetangga.

5. Hubungan Intim Dilakukan saat Rumah Kosong
Hubungan intim sejoli ini diduga terjadi di rumah anak lelaki saat kondisinya kosong. Pada momentum itulah hubungan layaknya suami istri dilakukan. Persetubuhan pertama kali dilakukan pada 2017 dan terus berlanjut hingga Maret 2018.

6. Orangtua Sepakat untuk Nikahkan Anaknya
Orang tua kedua belah pihak bersepakat menempuh jalan kekeluargaan dan hendak menikahkan anaknya yang telah kadung 'melendung'.

Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tidak memberikan izin pernikahan lantaran sejoli tersebut masih di bawah umur.

Orangtua kedua belah pihak kini tengah berproses meminta dispensasi pernikahan pada Pengadilan Agama (PA) setempat, pasca-KUA menolak permohonan pernikahan tersebut.

Putusan Pengadilan Agama terkait kelanjutan kasus ini masih dinanti, apakah diberi izin untuk menikah atau tidak.









Previous
Next Post »