Sebanyak 48 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura meninggal dunia di perantauan, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2018. Bahkan jumlah tersebut mayoritas berangkat melalui jalur tidak resmi alias ilegal.
"Dari 48 TKI tersebut meliputi sebanyak 9 orang asal Bangkalan, sebanyak 8 orang asal Pamekasan, 23 orang asal Sampang dan sebabyak 8 orang asal Sumenep. Setelah kami cek semuanya TKI ilegal," kata Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga (P4-TKI) Pamekasan Donny Eydo.
loading...
loading...
Jumlah TKI ilegal yang meninggal di perantauan karena beberapa faktor berbeda, di antaranya karena sakit hingga mengalami kecelakaan kerja. "Secara umum mereka merupakan TKI yang bekerja di Arab Saudi dan Malaysia," ungkapnya.
BACA JUGA:
Ingat Tania? TKW Yang Sempat Bikin Heboh Dumay? Ini Foto-Foto Yang Bikin Dia Jadi Artis Facebook..
Hanya saja pihaknya tidak bisa menjelaskan proses pemberangkatan para TKI yang merantau dan menggunakan jalur tidak resmi. "Hingga saat ini, kami tidak tahu mereka berangkat lewat jalur mana (berangkat sebagai TKI)," jelasnya.
BACA JUGA:
Dengar Orang Bilang Indon? Tampar Mulutnya! Ini Sebenarnya Arti Indon...
Dari itu pihaknya mengimbau agar masyarakat yang hendak merantau menjadi TKI agar berangkat melalui jalur resmi atau legal. "Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar melewati jalur resmi apabila ingin menjadi TKI, apalagi sebelum berangkat mereka mendapat pelatihan kerja secara gratis," pungkasnya.