Dari jumlah tersebut, ada yang masih menjalani proses hukum, ada pula yang sudah diputuskan di pengadilan alias inkrah dan menunggu waktu eksekusi.
loading...
loading...
Ketua Pusat Studi Imigrasi Migrant Care Anis Hidayah mendesak pemerintah membuat perjanjian bilateral (bilateral agreement) dengan negara-negara tujuan untuk melindungi pahlawan devisa tersebut.
Pernyataan ini juga merespons eksekusi mati buruh migran Muhammad Zaini Misrin di Arab Saudi.
"Itu kebijakan kedua negara melalui perjanjian bilateral mengatur tentang apa hak yang harus dijamin majikan, bagaimana kalau dilanggar, siapa yang memastikan terimplemetasi, dan prinsip kerja sama lainnya," katanya saat ditemui di kantor Migrant Care di Jakarta, Senin (19/3).
Dia merinci saat ini ada 117 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia. Lalu 27 orang di China, 21 orang di Arab Saudi, 1 orang di Qatar, dan 1 orang di Singapura.